๐ฒ๐ช๐ฑ๐ฆ๐ผ๐ฆ๐ฐ
๐ฉ๐ฆ๐ต๐ฆ๐น
๐ต๐ฆ๐ญ๐ฆ๐ฑ๐ฆ
๐ฆ๐ญ ๐ฒ๐ฆ๐ธ๐ฆ๐ฐ
❓❓❓❓
No.: GM/11/I/18/QUFI
Topik: _konsultasisyariah_
Rubrik: _quantumfiqihakhlaq_
๐ง๐จ๐ถ๐บ๐ซ๐ฎ
Konsultasi Syariah *163 - Melawak Dapat Pahala, Ah Masak?*
_Pertanyaan_
Assalamu'alaikum Pak,,
๐ฆ Mau tanya hukum mengenai bercanda / membuat orang lain tersenyum dalam islam bagaimana ya, banyak kutipan2 yg mengatakan "Membuat orang lain tersenyum dapat pahala" ? Terima kasih,, ๐๐ป
๐ Ditanyakan oleh hamba Allah (+6285645542750) pada _18 Januari 2018_ via Whatsapp
_Jawaban_
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah.
๐ Terimakasih atas pertanyaannya. Ringan. Tapi jawabannya berat. Berat karena jawaban saya mungkin akan menyinggung ribuan pelawak, komika (pemain stand up comedy), dan para da’i yang pandai berkelakar. Para da’i yang berkelakar, semata-mata demi meningkatkan interest para jama’ah terhadap materi dakwah, bukan untuk melalaikan para jama’ah dari Allah An-Nashir. Yakin.
⛺ Saya juga berterimakasih atas pertanyaannya yang sebenarnya sekaligus peringatan buat para pelawak yang menyeret-nyeret hadits, “tabassumuka fi wajhi akhika laka shadaqah” yang artinya senyummu di hadapan saudaramu adalah shadaqah, yang kemudian hadits ini diartikan melawak adalah ibadah. Ah ini namanya memerkosa dalil. Sebab *yang disebut sebagai shadaqah adalah senyum, bukan lawakan, bukan pula tawa*. Senyum itu ya senyum. Senyum saja.
⛱ Becanda itu boleh, bahkan bisa mendapatkan pahala, tapi becanda itu berdosa kalau terus menerus sampai lupa Allah Al-’Aziz dan isi candaan mengandung bohong. Dari Bahz bin Hakim, ia berkata bahwa ayahnya, Hakim telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ٌَْููู َِّููุฐِู ُูุญَุฏِّุซُ ََْูููุฐِุจُ ُِููุถْุญَِู ุจِِู ุงَْْูููู
َ ٌَْููู َُูู ٌَْููู َُูู
_“Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.”_ *[Sunan Abu Dawud no. 4990 dan Jami' At-Tirmidzi no. 3315]*
๐ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ูุงَ ุชُْูุซِุฑُ ุงูุถَّุญََู َูุฅَِّู َูุซْุฑَุฉَ ุงูุถَّุญَِู ุชُู
ِْูุชُ ุงَْูููุจَ
_“Janganlah banyak tertawa karena banyak tertawa dapat mematikan nurani.”_ *[Shahih Al Jami’ no. 7435]*
๐ผ Itu panduan2 paling dasar tentang bercanda. Larangan-larangan dalam bercanda sama persis larangan-larangan dalam berbicara. *Apapun yang dilarang dalam berbicara, juga dilarang dalam bercanda.*
๐ Berikut ini dalil bahwa membuat orang bahagia itu berpahala shadaqah, *membuat orang lain tertawa dengan candaan berarti membuat orang lain bahagia, dan otomatis berpahala shadaqah.* Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ุฃَุญَุจُّ ุงَّููุงุณِ ุฅَِูู ุงَِّููู ุชَุนَุงَูู ุฃََْููุนُُูู
ْ َِّูููุงุณِ , َูุฃَุญَุจُّ ุงูุฃَุนْู
َุงِู ุฅَِูู ุงَِّููู ุชَุนَุงَูู ุณُุฑُูุฑٌ ุชُุฏْุฎُُِูู ุนََูู ู
ُุณِْูู
ٍ , ุฃَْู ุชََูุดُِู ุนَُْูู ُูุฑْุจَุฉً , ุฃَْู ุชَْูุถِู ุนَُْูู ุฏًَْููุง , ุฃَْู ุชَุทْุฑُุฏُ ุนَُْูู ุฌُูุนًุง , َููุฃَْู ุฃَู
ْุดَِู ู
َุนَ ุฃَุฎِ ِูู ุญَุงุฌَุฉٍ ุฃَุญَุจُّ ุฅََِّูู ู
ِْู ุฃَْู ุฃَุนْุชََِูู ِูู َูุฐَุง ุงْูู
َุณْุฌِุฏِ َูุนِْูู ู
َุณْุฌِุฏَ ุงْูู
َุฏَِููุฉِ ุดَْูุฑًุง
_“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun *amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia*, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.”_ *[Al-Mu’jam Al-Kabir li Ath-Thabrani no. 13280]*
๐ Tertawa itu kan tanda bahagia, meskipun memang membuat orang lain tertawa tidak selalu dengan lelucon. Menurut Pak Brian, apa bedanya membuat lelucon dengan membuat orang lain tertawa? Candaan/lelucon --> Orang lain tertawa --> Bahagia --> Bernilai shadaqah. Ya kan? Begitu sih logika bahasa yang saya pahami. Tolong dikoreksi kalau saya gagal paham. Deal?
๐จ Logika tersebut saya dasarkan pada penjelasan Ibnu Hajar, “Candaan yang bersih dari segala yang dilarang dalam agama hukumnya mubah. Apabila bertepatan dengan suatu kemaslahatan seperti bisa menghibur lawan bicara atau mencairkan suasana, maka hukumnya mustahab.” *[Fat-h Al-Bari 10/527]* Ah, bagaimana? terjawab kan pertanyaan Njenengan?
๐ Tambah lagi, Izzuddin bin Abdissalam Asy-Syรขfi’i menerangkan, “Dahulu aku pernah ditanya tentang canda, materinya dan canda yang diperbolehkan, maka aku jawab, ‘Canda disunnahkan diantara saudara, teman dan sahabat, karena canda bisa membuat hati senang dan suasana yang bersahabat, akan tetapi dengan syarat materi candaan tidak mengandung unsur tuduhan, ghibah dan tidak berlebihan sehingga bisa mengikis wibawa.” *[Al-Mirah fil Mizรขh, hlm. 8]*
๐น Al-‘Izz bin Abdissalam juga menjabarkan, “Jika ada yang bertanya, ‘Bagaimana pendapat kalian tentang bercanda? Maka kami jawab, ‘Bercanda boleh bila menimbulkan rasa nyaman, baik itu bagi orang yang mengajak bercanda, atau bagi orang yang diajak bercanda, atau bagi keduanya. *[Qawรข’id Al-Ahkรขm fi Mashรขlih Al-Anรขm, 2/391]*
๐ปAl-Imam An-Nawawi pun berpendapat senada bahwa bercanda dengan tujuan merealisasikan kebaikan, atau untuk menghibur lawan atau untuk mencairkan suasana, maka itu tidak terlarang sama sekali, bahkan canda seperti ini termasuk sunnah yang mustahab (disukai). *[Al-Adzkรขr hlm. 581]*
๐บ Majelis Ulama Kuwait menetapkan, “Bercanda tidak menghilangkan kesempurnaan, bahkan sebaliknya bercanda bisa menjadi pelengkap kesempurnaan jika sesuai dengan aturan syari’at. Misalnya, canda tapi tetap jujur tidak dusta, tujuannya untuk menarik dan menghibur orang-orang yang lemah, atau untuk menampakkan sikap lemah-lembut kepada mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda, namun canda Rasรปlullรขh Shallallahu ‘alaihi wa sallam _bersih dari segala yang terlarang dan tidak sering dalam rangka mewujudkan kemaslahatan_. Canda yang seperti ini hukumnya sunnah. Karena hukum asal perbuatan Rasรปlullรขh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib diikuti atau sunnah untuk diteladani kecuali ada dalil yang melarangnya. Dan dalam masalah canda ini tidak ada dalil yang melarang. Berdasarkan ini, maka jelas hukumnya sunnah sebagaimana yang dikatakan oleh para Ulama.” *[Al-Mausรป’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah 36/273]*
๐ Apalagi bercanda dengan istri. Uh, tsawabnya (pahalanya). Beh. Begitu juga bercanda dengan anak, dengan ayah-ibu, mertua, kakek-nenek, kakak-adik, dan lainnya yang masih keluarga. Panen tsawab. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ُُّูู ู
َุง َُْูููู ุจِِู ุงูุฑَّุฌُُู ุงْูู
ُุณِْูู
ُ ุจَุงุทٌِู ุฅِูุงَّ ุฑَู
َُْูู ุจَِْููุณِِู َูุชَุฃْุฏِูุจَُู َูุฑَุณَُู َูู
َُูุงุนَุจَุชَُู ุฃََُْููู َูุฅََُِّّููู ู
َِู ุงْูุญَِّู
_“Setiap permainan (laghwun) yang dilakukan seorang muslim adalah bathil, kecuali ketika dia melemparkan panah dengan busurnya, ketika ia melatih kudanya, dan bercanda dengan istrinya. Ketiga hal ini adalah al-haqq.”_ *[Jami’ At-Tirmidzi]*
ูููุธ ุจุงุทู ูุง ูุฏู ุนูู ุงูู
ูุน ุฃู ุงูุชุญุฑูู
، ูุงู ุตุงุญุจ ุชุญูุฉ ุงูุฃุญูุฐู: (ููู ู
ุง ูููู ุจู ุงูุฑุฌู ุงูู
ุณูู
) ุฃู ูุดุชุบู ููููู ุจู (ุจุงุทู) ูุง ุซูุงุจ ูู (ุฅูุง ุฑู
ูู ุจููุณู) .. (ูุฅููู ู
ู ุงูุญู ) ุฃู ููุณ ู
ู ุงูููู ุงูุจุงุทู، ููุชุฑุชุจ ุนููู ุงูุซูุงุจ ุงููุงู
ู،
☎ Dan lafazh bathil tidak menunjukkan larangan atau haram. Dijelaskan oleh penulis kitab Tuhfah Al-Ahwadzi (yaitu Syaikh Al-Mubarakfuri), “Makna, “setiap permainan yang dilakukan seorang muslim,” yaitu apapun yang menyibukkan dan melalaikan, “adalah bathil,” tidak ada tsawabnya (pahalanya) baginya,... “karena ketiganya adalah al-haqq,” maksudnya ketiganya tidak termasuk permainan bathil, dan diikuti dengan tsawab yang sempurna.”
ูุงู ุงููุงุฑู: ููู ู
ุนูุงู ูู ู
ุง ูุนูู ุนูู ุงูุญู ู
ู ุงูุนูู
ูุงูุนู
ู ุฅุฐุง ูุงู ู
ู ุงูุฃู
ูุฑ ุงูู
ุจุงุญุฉ، ูุงูู
ุณุงุจูุฉ ุจุงูุฑุฌู ูุงูุฎูู ูุงูุฅุจู، ูุงูุชู
ุดูุฉ ููุชูุฒู ุนูู ูุตุฏ ุชูููุฉ ุงูุจุฏู ูุชุทุฑูุฉ ุงูุฏู
ุงุบ. ุงูุชูู.
☎ Al-Qari menjelaskan, “Maknanya, bahwa segala sesuatu yang mendukung al-haqq (kebenaran) baik berupa ilmu maupun amal (maka itu berbuah tsawab), jika termasuk perkara yang mubah, seperti perlombaan lari, pacuan kuda, pacuan unta, juga berjalan sehat untuk menguatkan badan dan otak.”
๐ Begitu Pak, jawaban saya. Jadi bercanda, berkelakar, bergurai, humor, lawak dan semacamnya itu *ada tsawabnya (pahalanya) jika membuat orang lain bahagia*, tertawa atau tersenyum sehingga hilang kesedihan, kesumpekan, kesuntukan, kemalasan, dan semacamnya. Tapi sekali lagi, canda apapun harus tidak boleh melanggar Islam. Deal?
๐ฏ
๐ Dijawab oleh Abinya Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖