• About
  • Sitemap
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
MENUJU INDAHNYA SURGA

Kumpulan Artikel Group Whatsapps dan Telegram Channel

  • Home
  • Menu1
    • Submenu1
    • Submenu2
    • Submenu3
    • Submenu4
  • Menu2
    • Submenu1
    • Submenu2
  • Menu3
  • Menu4
  • Menu5
  • Menu6
Home » AHLAK » HUKUM ISLAM » HUKUM ONANI

HUKUM ONANI

*HUKUM ONANI*🌿
*🍇Tentang masalah onani. Onani (istimnâ’) atau masturbasi bagi perempuan adalah (perbuatan) mengeluarkan mani bukan melalui jalan persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya (Mu’jam Lughah al-Fuqahâ, vol. I: 65).*
_🍇Namun penjelasan dalam kitab-kitab fikih, hemat kami cenderung pada kesimpulan bahwa onani adalah mengeluarkan mani atau sperma dengan disengaja dan dilakukan dengan menggunakan tangan, baik tangannya sendiri, tangan istri atau tangan budak perempuannya ketika syahwat sedang muncul dan atau memuncak._
```📃Mengenai perbuatan ini, para fuqaha yang sejak dulu sudah membahasnya dalam kitab-kitab fikih karangan mereka terbagi menjadi beberapa kelompok.```
*1⃣Kelompok pertama* yaitu kalangan ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Zaidiyah yang *mengharamkannya.* Argumentasi mereka adalah bahwa Allah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam semua perilaku, kecuali untuk isteri dan budak yang dihalalkan (milku al-yamîn).
➖Jika seseorang melampaui dua hal ini dan dia beronani, maka dia dianggap seperti kaum Ad yang melampaui batas dari apa yang dihalalkan Allah dan melakukan sesuatu yang diharamkan.
📃Allah berfirman:
_Artinya: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orangorang yang melampaui batas.” (Q.s. AlMu’minun [23]: 5-7]_
*2⃣Kelompok kedua* adalah kalangan ulama Hanafiyah yang berpendapat bahwa onani *haram dalam kondisi tertentu dan wajib dalam kondisi yang lain*.
➖Mereka mengatakan: “Onani menjadi wajib, jika dia takut melakukan zina kalau tidak beronani, sesuai dengan kaidah fikih:
_Artinya: “Mengambil perbuatan teringan dari dua mudlarat (bahaya yang ada)”._
*✏️Sedangkan mereka yang mengatakan haram, jika dilakukan untuk memancing nafsu.*
➖Mereka mengatakan: “Tidak apa-apa dengan onani, jika nafsu sudah menguasai dirinya sementara dia belum memiliki istri atau budak wanita dengan tujuan mencari kestabilan”.
*3⃣Kelompok ketiga* adalah kalangan ulama madzhab Hambali yang mengatakan bahwa onani *hukumnya haram, kecuali jika dia takut terjebak dalam perzinaan atau takut atas kesehatannya*, sementara dia belum mempunyai istri atau budak wanita. Dia juga tidak mampu untuk menikah. Maka dalam kondisi seperti ini dia dibolehkan beronani.
*4⃣Selain ketiga kelompok di atas*, terdapat pendapat independen dari beberapa sahabat, tabi’in dan ulama lainnya  di antaranya: Abdulah bin Umar ra, Abdulah bin Abbas ra, Atha’, al-Hasan, dan Ibnu Hazm. Ibnu Abbas ra dan al-Hassan  membolehkannya.
_📒Sedang Abdulah bin Umar ra dan Atha’ memakruhkannya._
📙Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani hukumnya makruh dan tidak berdosa, sebab seseorang menyentuh kemaluan sendiri dengan tangan kirinya hukumnya mubah sesuai dengan ijmak (kesepakatan para ulama). Jika memang mubah, maka hukum tidak akan berubah dari sifat mubah, kecuali sengaja mengeluarkan mani. (Fiqh as-Sunnah, vol. 3, h.424-426).
*🌸Oleh sebab itu hukum asalnya tetap tidak haram, sebagaimana firman Allah:*
_Artinya: “... sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu ...” (Q.s. Al-An’âm [6]: 119) ☝Ayat ini tidak menunjukkan keharamannya._
📃Dengan demikian, onani hukumnya halal, sebagaimana firman Allah:
*Artinya:”Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu ...” [QS. al-Baqarah (2): 29]*
*Simpulan ✏️:*
*✅Dari berbagai macam pendapat di atas, hemat kami bahwa onani hukumnya adalah makruh karena cenderung tidak etis dan tidak pantas dilakukan.*
✅Dan dalam kondisi tertentu dibolehkan, namun tidak boleh dilakukan secara rutin atau terus menerus. Kondisi tertentu itu antara lain *seperti untuk kasus sepasang suami-istri yang terpisahkan tempat tinggalnya.*
_📕Para sahabat pun dalam sebuah riwayat pernah melakukan onani ketika sedang bepergian melakukan perang.  Juga dibolehkannya seorang istri yang sedang dalam keadaan haid membantu keluarnya mani sang suami (maaf, dengan tangan istri tersebut) di mana dalam keadaan tersebut sang istri sedang terhalang secara syar’i (agama) untuk melakukan hubungan suami istri._
📃Sebagaimana merujuk pada sebuah riwayat dalam Shahih Muslim kitab al-Haidh (646):
_Artinya: “Telah menceritakan pada kami Tsabit dari Anas ra bahwa  (suatu kebiasaan) orang-orang Yahudi apabila wanita-wanita mereka sedang haid, mereka tidak mau makan bersama-sama, bahkan tidak untuk tinggal serumah. Maka para sahabat bertanya perihal itu, lalu turun ayat: “Mereka bertanya tentang haid. Katakanlah: Haid itu kotor. Karena itu jauhilah wanita-wanita itu selama masa haid.” (Q.s. Al-Baqarah [2]: 222). Lalu Rasulullah saw bersabda: “Kamu boleh melakukan segala-galanya selain bersenggama.” (H.R. Muslim)_
✅Selain itu, artinya bagi mereka yang membiasakan beronani dan tidak dalam kondisi tertentu, maka ia telah bermaksiat dan melakukan perbuatan yang terkategori pengantar menuju zina.
🔋Padahal Allah berfirman:
*Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.s. Al-Isra’ [17]: 32)*
✅Dari segi kesehatan, jika onani atau masturbasi itu sering dilakukan dan menjadi kebiasaan, demikian dapat menggangu kesehatan jasmani (susunan syaraf) dan rohaninya (mental-pikiran). Juga dapat *melemahkan potensi kelamin serta kemampuan ejakulasinya, sehingga sel sperma lelaki cenderung gagal bertemu dengan sel telur wanita (ovum)* (al-Jurjawi, 1931: 198-199).
_📕Beberapa langkah yang dianjurkan agar setiap muslim menjauhi dan terhindar dari perbuatan onani ini di antaranya sebagai berikut:_

```a. Menyibukkan diri dengan kegiatan atau aktifitas yang bermanfaat.
b. Menjauhi hal-hal yang dapat mengarah dan menyebabkan maksiat dan nafsu syahwat seperti bacaan, film, dan media yang berbau pornografi dan lainlainnya.
c. Menikah jika seseorang tersebut sudah mampu. Namun jika belum mampu, sebagaimana Rasulullah saw. menganjurkannya untuk berpuasa.```
═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•
والله اعلم بالصواب
الحمد لله ربّ العالمين
---------------------------------
_📮Sumber : Disunting dari Fatwa Majelis Tarjih (dimuat dalam Majalah SM No. 12 Tahun Ke-84/1999)_
➡️➡️➡️
Posted by spentura on Monday, January 22, 2018 - Rating: 4.5
Title : HUKUM ONANI
Description : * HUKUM ONANI * 🌿 * 🍇Tentang masalah onani. Onani (istimnâ’) atau masturbasi bagi perempuan adalah (perbuatan) mengeluarkan mani bukan ...
Tweet

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Artikel Populer

  • KENAPA KITA HARUS SERING BERKUMPUL
    *Kenapa kita harus sering berkumpul ? Terutama yang sudah berusia 40 s/d 60 tahun ke atas...* Berbahagialah Anda yang memiliki banyak tema...
  • IKUTI AJANG CARI JODOH, BOLEHKAH?
    ┏﷽🍃💞🔴━━━━━━┓ ۝ *Serial Pra Nikah* ۝ ┗━━━━━━━━🔴💞🍃┛ ﴾ *Ikuti Ajang Cari Jodoh, Bolehkah?* ﴿ 🔴SALAH satu hal yang tentunya telah k...
  • INGATLAH
     🔘 Sebelum mengucapkan kata2 jelek atau kasar, Ingatlah pada orang2 yang tidak *"bisa berbicara".*  🔘 Sebelum mengeluh akan ra...
  • SARJANA NIKAH
    ┏﷽🍃💞🔴━━━━━━┓ ۝ *Serial Pra Nikah* ۝ ┗━━━━━━━━🔴💞🍃┛ 🔹۩۞۞۞۝🕌📚🕌۝۞۞۞۩🔹 ﴾﴾﴾ *Sarjana Nikah* ﴿﴿﴿ 🔴Ramai. Siang itu masjid UI cu...
  • KETENANGAN HAKIKI
     📒Pernah Nabi Muhammad saw bertanya kepada malaikat Jibril as. : "Apakah engkau pernah tertawa wahai Jibril..??? ” Malaikat Jibril me...
  • TEGURLAH DIRIMU AGAR MAMPU MEMAHAMI ORANG LAIN
    *TEGURLAH DIRIMU agar MAMPU MEMAHAMI ORANG LAIN* *1. Jika Kita Memelihara Kebencian/Dendam,* maka seluruh 'Waktu & Pikiran' yg...
  • DALIL TENTANG HUTANG PIUTANG
    *```🍂Dalil Tentang Utang Piutang🍂*``` *1. Jangan pernah tidak mencatat utang piutang.* يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُ...
  • KETIKA MENGINGINKAN REZEKI, JANGANLAH MENGEJAR REZEKI ITU
    *Ketika Menginginkan Rezeki,  janganlah Mengejar Rezeki itu.*  Tapi sediakan taman agar rejeki itu datang. Taman  inilah yang akan menjadi...

KEYWORD

  • AHLAK
  • AJAL
  • AKAD NIKAH
  • AKHIR ZAMAN
  • AKHIRAT
  • AKIDAH
  • AL FATIHAH
  • AL QUR'AN
  • ALIRAN SESAT
  • ALLOH
  • AMALAN
  • ANAK
  • AQIDAH
  • BAHAGIA
  • BAIK SANGKA
  • BEKERJA
  • BERJILBAB
  • BERSYUKUR
  • BIDAH
  • BUAH KELAPA
  • CANTIK
  • CERAI
  • CERITA
  • CERITA ISLAMI
  • CERITA LUCU
  • CINTA
  • DO'A
  • DOA
  • DOSA
  • DZIKIR
  • GELISAH
  • GEMPA
  • GEMPA BUMI
  • GERHANA
  • HADIST
  • HATI
  • HIDAYAH
  • HIDUP MEWAH
  • HUKUM ISLAM
  • HUTANG PIUTANG
  • IBU
  • IKHLAS
  • ILMU AGAMA
  • IMAN
  • INSPIRASI
  • ISLAMI
  • ISTRI
  • JAMA'
  • JANJI
  • JENGGOT
  • JIMAT
  • JODOH
  • KAJIAN
  • KATA BIJAK
  • KEBAIKAN
  • KELUARGA SAKINAH
  • KEMATIAN
  • KESEHATAN
  • KETENANGAN
  • KHUTBAH JUMAT
  • KIAMAT
  • KYAI
  • MAKSIAT
  • MALAIKAT
  • MEDIA SOSIAL
  • MELAMAR
  • MEMAAFKAN
  • MENANGIS
  • MENGHIBUR
  • motivasi
  • MUSIBAH
  • NABI MUHAMMAD
  • NASEHAT
  • NIKAH
  • ORANG TUA
  • ORANGTUA
  • PAHALA
  • PARENTING
  • PASANGAN HIDUP
  • PENDIDIKAN
  • PENGEMIS
  • PENYAKIT
  • PERNIKAHAN
  • PERTEMANAN
  • PESAN UNIK
  • PIKIRAN POSITIF
  • PITUTUR JAWA
  • POLIGAMI
  • PRA NIKAH
  • PUASA
  • PUISI
  • QASHAR
  • RENUNGAN
  • REZEKI
  • ROKOK
  • RUMAH TANGGA
  • SABAR
  • SAKIT
  • SANGKAKALA
  • SAWANG SINAWANG
  • SEDEKAH
  • SELINGKUH
  • SENYUMAN
  • SHALAT
  • SILATURAHIM
  • SOMBONG
  • SUAMI
  • SUJUD
  • SUKSES
  • SURGA
  • TAHLILAN
  • TANYA JAWAB
  • TAUBAT
  • TAWAKAL
  • TAZKIRAH
  • TELADAN
  • TIDUR
  • USIA
  • USTADZ
  • VALENTINE
  • WALI SONGO
  • WANITA
  • WUDHU
  • ZAKIR NAIK
  • ZIARAH
Copyright © 2012 MENUJU INDAHNYA SURGA - All Rights Reserved
Design by Fajri Template | Thanks to Mas Sugeng - Powered by Blogger